SudutHukum | Secara etimologi kata khulu' berasa; dari bahasa Arab, yang terdiri dari lafadz kha-la'a yang berarti menanggalkan. [1] Khulu' diartikan juga dengan membuka pakaian, karena seorang wanita merupakan pakaian bagi lelaki dan sebaliknya. [2] Dalam bahasa Indonesia juga dipakai istilah thalaq tebus, yaitu perceraian atas permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang
HukumDenda dengan Uang. Due to a planned power outage on Friday, 1/14, between 8am-1pm PST, some services may be impacted.
HukumPuasa Syawal Digabungkan Senin-Kamis. Eramuslim - ORANG yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur seperti orang tua renta, sakit parah yang tidak bisa diharapkan sembuh dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam katagori ini tak diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya jika benar
produkdengan uang. 1 Secara istilah, ada perbedaan pendapat dalam empat mazhab tentang definisi al'bay'I (jual beli). Menurut Mazhab Hanafi, jual beli mengandung dua arti, yaitu: 1. Makna khusus Jual beli dalam arti khusus adalah tukar menukar komoditas / barang dengan uang sesuai cara dan aturan yang berlaku.
Vay Tiá»n Nhanh Chá» Cáș§n Cmnd Nợ Xáș„u. âș NusantaraâșMenag Pelanggar Hukum di... Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI 6 menit baca KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONOMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022.JAKARTA, KOMPAS â Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.âSaya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,â kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022. Selain itu, perlu pula ditelusuri penyebab pelanggaran hukum terjadi, apakah karena kelalaian atau memang lantaran sistem di lembaga pendidikan yang memungkinkan hal tersebut terjadi. âKalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi. Di mana pun itu, lembaga pendidikan mana pun, selama di bawah Kementerian Agama. Saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,â juga Wapres Amin Minta Jangan Sampai Terjadi Lagi Kekerasan di Sekolah IslamKOMPAS/RHAMA PURNA JATISiti Soimah, ibu dari AM santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas di ponpes tersebut menangis di pelukan sahabatnya, Selasa 6/9/2022. Dia meminta penyebab kematian anak sulungnya itu bisa peristiwa meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren Gontor, Yaqut telah memerintahkan aparat di Kemenag datang untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. âNah, pasca-itu, kan, kemudian muncul pengakuan dari Pesantren Gontor. Sudah jelas, kan, pengakuannya di media, di publik sudah jelas. Sekarang tinggal aparat hukum menindaklanjutinya seperti apa,â juga Keluarga Santri yang Tewas di Ponpes Gontor Minta Kasus Diusut TuntasBukan hanya itu, Kemenag juga menelusuri apakah persoalan kekerasan tersebut sistematis terjadi di pesantren atau personal. Apalagi kekerasan tersebut merupakan permasalahan personal, maka Pesantren Gontor sebagai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi lanjut Yaqut, Kemenag sudah memiliki sejumlah peraturan untuk mencegah kasus kekerasan, pelecehan, dan lainnya di lembaga pendidikan berbasis asrama. âTapi, sekali lagi, yang pertama, memang kami lihat yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding-boarding school yang lain ini adalah terkait pola pengasuhan,â PURNA JATIRatusan santri Pondok Pesantren Gontor bersiap untuk berangkat dari Komplek Olahraga Jakbaring, Palembang, ke Jawa Timur dengan menggunakan bus, Sabtu 20/6/2020. Ada 650 santri asal Sumsel yang diberangkatkan ke Jawa Timur untuk memulai aktivitas anak yang dimasukkan ke pesantren tidak hanya dititipkan untuk dididik, tetapi juga dititipkan untuk diasuh karena orangtuanya tidak ikut mengasuh di asrama. Pola pengasuhan ini yang dilihat Kemenag masih kurang dalam lembaga-lembaga pendidikan.âKarena itu, kami akan melakukan terus pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya kepada lembaga-lembaga pendidikan supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Hal ini karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang,â kata Menag bisa intervensiMeski begitu Yaqut menegaskan, Kemenag tidak dapat mengintervensi pondok pesantren ataupun lembaga pendidikan berbasis asrama lain karena merupakan lembaga independen. âTidak mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama. Saya kira itu usaha kita, ikhtiar memperbaiki sebisa mungkin melalui pendekatan-pendekatan yang kami miliki,â Wakil Presiden Maâruf Amin menuturkan bahwa pesantren itu bertujuan memberi ilmu supaya anak memahami agama dan berakhlak mulia. Kasus kekerasan yang dulunya tidak terjadi di pesantren, belakangan mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama.âKondisi ini memang menjadi perhatian kita. Kenapa? Mestinya, kan, akhlaknya ini dibangun untuk menghormati satu sama lain, menghargai, mencintai. Kenapa kekerasan ini terjadi memang menjadi perhatian kita,â kata Wapres Amin saat menjawab pertanyaan media di sesi penyampaian keterangan pers seusai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 7/9/2022.Baca juga Wapres Minta Kasus Kekerasan di Gontor Segera DitanganiPada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun berharap agar jangan kemudian pesantren didiskreditkan. âSaya kira, itu, kalau memang ada permintaan dari pihak keluarga agar kasus tersebut untuk diproses, segera bisa diproses saja. Tetapi, kejadian itu kita harapkan memang tidak kemudian mendiskreditkan pesantren,â terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mendukung Pesantren Gontor untuk mengatasi kasus kekerasan di Gontor dengan sebaik-baiknya. Kekerasan di lingkungan pesantren harus dihentikan agar kematian santri tidak terulang. Oleh sebab itu, sistem pengawasan terhadap santri harus diperkuat.âKami semua ikut prihatin dan ikut mendukung Pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik. Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk lebih memperhatikan lagi masalah sistem pengawasan santi-santri,â ujar Yahya di Jakarta, Rabu LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDENKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Masa Khidmat 2022-2027 dan Hari Ulang Tahun Ke-96 NU di Balikpapan Sport and Convention Center, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31/1/2022.Yahya berharap, kekerasan di lingkungan pesantren harus dihilangkan. Oleh sebab itu, hal-hal seperti ini harus dikelola dengan baik agar kejadian tewasnya santri tidak terulang. âIni menjadi peringatan bagi kita semua, apalagi bagi NU dengan sekian banyak pesantren yang memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh dan bisa diandalkan untuk mengelola santri-santri yang tinggal di pesantren,â Yahya, tidak mudah mengawasi belasan ribu santri yang tinggal di pesantren. Maka, pesantren harus membuat skema manajemen yang sebaik-baiknya untuk mencegah kemungkinan kejadian kekerasan tidak mengingatkan, kekerasan harus dihilangkan dari pesantren. Ketika memberikan sanksi pun tidak diperkenankan dengan jalur kekerasan. Kalaupun memberikan sanksi, biasanya dengan melakukan kerja bakti ataupun membuat tugas belajar. âKalau ada penjatuhan sanksi dengan kekerasan, itu secara mutlak harus kita tolak, jangan sampai ada itu,â ucap terpisah, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Pesantren Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada orangtua PRIBADILuqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RISelain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat menunjukkan bahwa Pesantren Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa sisi lain, ia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan ini dianggap penting karena menjadi pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.âDengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan, saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi,â pun mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sebab, dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren akan berdampak sangat positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam pesantren. Hal ini sekaligus bisa menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Dengan demikian, pesantren akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.âInteraksi sosial yang kohesif dalam ekosistem pendidikan pesantren akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama, serta negara di dalam pondok pesantren,â ucap Luqman.
Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Ponpes Al Zaytun Izinkan Santri Berzina Kalau Punya Duit, Bisa Dilakukan Salah satu pondok pesantren yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat oleh kalagan netizen karena pimpinannya adalah Pondok Pesantren Al Zaytun. Selasa, 6 Juni 2023 - 1550 WIB Jakarta, â Salah satu pondok pesantren yang sampai kini masih menjadi perbincangan hangat oleh kalagan netizen karena pimpinannya adalah Pondok Pesantren Al Ponpes Al Zaytun menyatakan bahwa memperbolehkan wanita untuk salat dalam barisan depan, kini Ponpes Al Zaytun mengeluarkan tanggapan yang tak kalah saat ini santri yang melakukan perbuatan zina pun diperbolehkan dan dosanya dapat ditebus hanya dengan mengandalkan uang. Hal itu diketahui suaru penyimpangan dalam ajaran agama kontroversial itu diungkapkan dalam podcast Herri Pas terkait penyimpangan ajaran Ponpes Al bahwa para santri dilarang untuk berzinaddf bahkan berpacaran, namun boleh jika memiliki kekayaan, karena dosa tersebut dapat ditebus dengan uang. âGak boleh pacaran, gak boleh berzinah, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,â kata Ken Setiawan, dikutip dari kanal YouTube Herri Pras pada Senin 5 Juni dijelaskan lebih lanjut, jika melakukan nanti akan ada denda yang harus dibayar untuk menebus dosanya tersebut. Halaman Selanjutnya âNanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,â tambah Ken. Berita Terkait Ragukan Alquran, Santri Ponpes Al Zaytun Malah Disuruh Panji Gumilang Baca Alkitab, Dia Pernah Khutbah Mengutip Injil Juga Dua Kubu Berencana Aksi Demo di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ini Imbauan Polres Indramayu Heboh! Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pandji Gumilang Kutip Ayat Injil Saat Berikan Khutbah Terungkap! Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Topik Terkait Pesantren Pondok Pesantren Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Saksikan Juga Jangan Lewatkan Pilkades Serentak 42 Desa di Taput 692 Personel Pengamanan Dikerahkan, Masyarakat Didorong Gunakan Hak Pilih dengan Bijak Sumatera 15/06/2023 - 1146 Pilkades serentak di 42 desa Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diawasi oleh 692 personel kemanan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades yang aman dan lancar. Kiper Palestina Selebrasi 'Siiuu' Ala Cristiano Ronaldo di Depan Puluhan RIbu Suporter Timnas Indonesia Timnas 15/06/2023 - 1142 Kiper Palestina, Bara Kharoub meniru selebrasi 'Siiuu' ala Cristiano Ronaldo dalam laga FIFA Matchday menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo GBT pada Rabu 15/6/2023 malam. Kurban Kambing 1 Orang atau Sapi 7 Orang, Mana yang Lebih Utama? Begini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja, Ternyata ⊠Religi 15/06/2023 - 1140 Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, seringkali muncul pertanyaan mana yang lebih utama berkurban satu ekor kambing per orang atau satu sapi tujuh .. Bentangan Kawat Berduri Halau Massa Aksi di Ponpes Al-Zaytun Nasional 15/06/2023 - 1138 Penjagaan aksi demonstrasi oleh Forum Indramayu Menggugat di Ponpes Al-Zaytun, cukup ketat. Bentangan kawat berduri menghalau massa Jelang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Anwar Usman Ngopi Bareng Jokowi di Jakarta Fair Kemayoran Nasional 15/06/2023 - 1138 Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman untuk minum kopi usai meresmikan pembukaan Jakarta Fair Kemayoran 2023 Razia Barang Terlarang di Asrama Haji Medan Jemaah Calon Haji Kecewa karena Gunting Tahalul Disita Sumatera 15/06/2023 - 1138 Petugas Avsec KNIA Embarkasi Asrama Haji Medan menyita barang terlarang, termasuk gunting, dari jemaah calon haji. Minimnya edukasi panitia mengecewakan jemaah. Trending Lini Serang Palestina Mati Kutu, Permainan Kelas Dunia Elkan Baggott sampai Disorot Eks Kapten Israel Timnas 15/06/2023 - 0605 Elkan Baggott tampil solid mengawal pertahanan Timnas Indonesia ketika bersua Palestina dalam laga FIFA Matchday. Eks kapten Israel sampai-sampai buka suara. Live Streaming Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Nasional 15/06/2023 - 1017 Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024, Sesuai agenda, sidang pleno putusan MK sistem pemilu 2024 akan diputuskan hari ini Putri Ariani Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Begini Katanya Nasional 15/06/2023 - 0823 Putri Ariani temui Presiden Joko Widodo Jokowi di Istana Merdeka. Kontestan America's Got Talent AGT 2023 yang mendapat Golden Buzzer dari juri ini bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Sempat Punya Mata Normal, Putri Ariani Kini Ikhlas Berdamai dengan Masa Lalu Ada Kesalahan Rumah Sakit, Dulu Paru-Paruku⊠Nasional 15/06/2023 - 0530 Putri Ariani sukses meraih Golden Buzzer AGT 2023 dan menuai sorotan dunia. Di podcast Deddy Corbuzier, ia membagikan kisah masa lalu pernah punya mata normal. Gigi Putih Kinclong Bukan Pakai Odol, Ternyata Cuma Pakai Ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Tak Ada Lagi Gigi Berlubang Kesehatan 15/06/2023 - 0435 Untuk memiliki gigi putih dan sehat ternyata bukan pakai odol atau pasta gigi. Dr Zaidul Akbar mengungkapkan cuma pakai satu bahan , gigi tak lagi berlubang. MIRIS! Ditemukan Grup Siswa LGBT di Sekolah Dasar Pekanbaru, KemenPPPA Turun Tangan Nasional 15/06/2023 - 0541 Belakangan viral di media sosial terkait ditemukannya grup WhatsApp siswa SD yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender LGBT di Pekanbaru, Riau. Ini 5 Tuntutan Massa yang 'Kepung' Ponpes Al-Zaytun, Salah Satunya Pencabulan yang Diduga Dilakukan Pandji Gumilang Nasional 15/06/2023 - 0939 Massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu menggugat yang menggelar aksi demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya pencabulan Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1300 - 1400 Ngopi Ngobrol Perihal Iman 1400 - 1430 Manusia Nusantara 1500 - 1600 Ragam Perkara 1600 - 1700 Kabar Petang Pilihan 1700 - 1830 Kabar Petang Selengkapnya
Penulis Aziz PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QURâAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL QURâAN, Menimbang 1. Bahwa Pondok Pesantren Darul Qurâan adalah pendidikan keagamaan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 2. Bahwa dalam rangka memajukan dan menjalankan stabilitas keamanan Pondok Pesantren Darul Qurâan guna mencapai tujuan visi terwujudnya kondisi dilingkungan Pesantren yang kondusif, aman dan nyaman. Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiona 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QURâAN KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pondok Pesantren ini yang dimaksud dengan 1. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Kelembagaan Pesantren adalah aturan dalam organisasi pesantren untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang diingnkan. 3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 4. Pimpinan Pondok Pesantren adalah orang yang mempunyai hak untuk mengelola dan mengembangkan Pondok Pesantren 5. Asatidz adalah orang yang memberikan pengajaran kepada para santri di pondok pesantren. 6. Santri adalah orang atau sekelompok orang yang bermukim, belajar, dipondok pesantren. 7. Dewan santri adalah santri yang merangkap jebatan diorganisasi pesantren. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN SERTA FUNGSI, WEWENANG, DAN TUGAS Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 2 Pondok Pesantren Darul Qurâan terdiri atas Pimpinan Pondok Pesantren, Asatidz/Asatidzah, Staf Pesantren yang dalam hal ini diurus oleh santri Pondok Pesantren, Santri/Santriyah Pondok Pesantren. Pasal 3 Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 1 Pondok Pesantren mempunyai fungsi c. Lembaga penyiaran agamalembaga dakwah. 2 Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijalankan sesuai AD/ART Pesantren sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasal 5 1 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a dilaksanakan sebagai salah satu tujuan bangsa yakni yang terdapat dalam alinea 4 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 2 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b merupakan fungsi lembaga yang memberikan naungan dan juga perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai daerah, suku, ras untuk belajar ilmu agama islam dipesantren. 3 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga penyiaran agamalembaga dakwah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dilaksanakan oleh semua elemen pesantren dalam hal ini pimpinan pondok pesantren, asatidz/asatidzah dan juga santri pondok pesantren. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 6 Pondok Pesantren berwenang a. Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus struktural pesantren sesuai dengan aturan yang beralaku; b. Mengangkat dana tau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga supporting unit pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku; c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus struktural; d. Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personol pada satuan organisasi sampai pada pengurus struktural definitive; e. Mengevaluasi jalannya organisasi pesantren; f. Merumuskan visi misi dan program pesantren; g. Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren; h. Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga. Bagian Keempat Tugas Pasal 7 Pondok Pesantren bertugas a. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama; b. Membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat; d. menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. BAB III ALAT KELENGKAPAN BAGIAN KESATU UMUM Pasal 8 Alat kelengkapan Pondok Pesantren Darul Qurâan terdiri atas h. Bidang kelengkapan lain yang dibutuhkan oleh pesantren dan dibentuk oleh musyawarah dewan santri Pasal 9 1 Pimpinan Pesantren diangkat melalui musyawarah Dewan pengurus, Dewan Pimpinan dan Dewan Santri; 2 Dewan pengurus yang dimaksud pada ayat 1 adalah jajaran pengurus pada masa jabatan pimpinan sebelumnya; 3 Dewan pimpinan yang dimaksud pada ayat 1 adalah Keluarga dari pimpinan pesantren sebelumnya; 4 Dewan santri yang dimaksud pada ayat 1 adalah santri yang menjabat sebagai pengurus aktif dipondok pesantren. Pasal 10 1 Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan pesantren wajib menyusun rencana dan tata kerjanya; 2 Alat kelengkapan pondok pesantren munyusun rencana dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya dicatat dalam Anggara Rumah Tangga; 3 Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Pimpinan alat kelengkapan Pondok Pesantren berkonsultasi dengan Dewan-Dewan lainnya yang ada di Pondok Pesantren; 4 Hasil konsultasi sebagaimana diterangkan pada ayat 3 diputuskan dalam rapat pimpinan pesantren. Bagian Kedua Pimpinan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pasal 11 1 Pimpinan Pondok Pesantren bertugas a. Memantau aktifitas kerja dari dewan-dewan dibawahnya b. Menyusun rencana kegiatan pondok pesantren; c. Melaksanakan kordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan pondok pesantren; d. Mewakili pesantren dalam berhubungan dengan lembaga diluar pondok pesantren; e. Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan dipondok pesantren. 2 Pimpinan pesantren dalam melaksanakan tugsanya sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat a. Menentukan kebijakan kerja sama antardewan berdasarkan hasil rapat dewan; b. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan pesantren yang lain; c. Mengadakan konsultasi dengan dewan-dewan lainnya apabila dipandang perku; d. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh dewa-dewan dan pengurus pesantren dibawahnya. Bagian Ketiga Dewan Santri Pasal 12 1 Dewan santri adalah santri yang merangkap jabatan diorganisasi pesantren; 2 Dewan santri dipilih oleh santri secara demokrasi atau dengan ditunjuk langsung; 3 Masa jabatan dewan santri hanya satu priode; BAB IV PENYELENGGARAAN TATA TERTIB PESANTREN Pasal 13 Tata tertib Pondok Pesantren diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kedisiplinan peserta didik pesantrensantri. Pasal 14 1 Tata tertib pesantren , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diselenggarakan oleh pimpinan pesantren dan pengurus; 2 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup keamanan menempatkan bidang keamanan dalam struktural kepengurusan sebagai komponen utama yang bertanggung jawab atas keamanan pondok pesantren; 3 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup pelaksanaan pendidikan menempatkan bidang pendidikan dan keamanan dalam struktural keepengurusan sebagai komponen utama dan kedua yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan visi misi pesantren. Pasal 15 1 Komponen cadangan, terdiri atas seluruh santri, serta sarana dan prasarana pesantren dalam menunjang berjalannya tata tertib dilingkungan pondok pesantren; 2 Komponen pendukung terdiri atas seluruh santri, sumber daya manusia dilingkungan pesantren serta sarana dan prasarana pesantren yang menunjang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan; 3 Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, diatur dengan AD/ART Pesantren. Pasal 16 1 Setiap santri berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pelaksanaan tata tertib pesantren. 2 keikut sertaan santri dalam pelaksanaan tata tertib pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 diselenggarakan melalui a. Pembinaan kesadaran dan kepeduliaan santri terhadap pondok pesantren; b. Pembinaan akhlak santri terhadap pentingnya melaksanakan tata tertib pesantren. c. Kesadaran setiap santri dalam menaati tata tertip pesantren Pasal 17 1 Pimpinan pondok pesantren berperan sebagai penanggung jawab atas terselenggaranya tata tertib pondok pesantren; 2 Pungurus pesantren berperan sebagai alat terselenggaranya tata tertib pesantren; 3 Pungurus pesantren terdiri dari dewan asatidz, santri yang masuk kedalam struktural organisani pesantren; 4 Pengurus pesantren bertugas melaksanakan tata tertib pesantren untuk a. Terbentuk nya situasi yang kondusif di lingkungan pondok pesantren; b. Menjalankan visi dan misi yang sesuai dengan AD/ART pesantren, BAB V KETENTUAN DENDA/SANKSI Pasal 18 1 Setiap santri dan/atau dewan santri yang melanggar tata tertib yang telah disahkan oleh pimpinan pondok pesantren dikenakan denda administrasi; 2 Adapun yang dimaksud denda administrasi pada ayat 1 berupa a. Denda dengan membayar sejumlah uang untuk khas dewan santri; b. Denda berupa hafalan dan/atau menyelesaikan satu kitab yang dipelajari dipesantren. 3 Jika dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren maka denda/sanksi lebih berat dari pada denda/sanksi yang diberikan kepada santri; 4 Adapun yang dimaksud denda/sanksi pada ayat 3 berupa a. Denda sebagai mana pada ayat 1 huruf a namu denda di kali 2 kali lipat b. Sanki membersihkan kamar mandi dan ruang aula belajar santri; c. Sanksi berupa pembotakan bagi dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 1 Pondok pesantren membentuk peraturan berupa a. Tata penggunaan lapangan pesantren untuk kepentingan umum; b. Pengamanan dan penggunaan lahan parkir pesantren jika ada acara untuk umum. 2 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Pesantren secara tersendiri BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 1 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan pesantren sebelumnya dicabut; 2 Peraturan Pondok pesantren Darul Qurâan tentang kelembagaan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatan dalam lembaran batang tubuh AD/ART pondok pesantren. Ditetap kan di Sumedang Pada tangga 29 Mei 2018 PONDOK PESANTREN DARUL QURâAN PIMPINAN, KH. Drs. CECEP FARHAN MUBAROK, WAKIL KETUA KETUA DEWAN SANTRI KH. DZANY ROSADA WILDAN ALWAN FAHRUROZY Diundangkan di Sumedang Pada TanggalâŠ.. PONDOK PESANTREN DARUL QURâAN, CECEP FARHAN MUBAROK
ArticlePDF Available AbstractNon-cash payments or cashless payments are the latest and hottest issue in the pesantren world. The existence of cashless payment is the impact of increasingly rapid technological developments. Islamic boarding schools that have a characteristic of simplicity in building architecture, curriculum and operations are able to transmigrate to boarding schools that are able to collaborate with technological developments that do not violate the rules of the Qur'an and Hadish. This study analyzes the perceptions of santri at Nurul Jadid Paiton Probolinggo Islamic Boarding School regarding the application of non-cash payments applied in the boarding school. The method used is a qualitative method using direct observation techniques and interviews. The results showed that the perceptions of the students of Nurul Jadid Islamic Boarding School were safety oriented, lose financial, power hegemony, boarding moderation in the virtual era, and social stratification Pembayaran Non tunai atau cashless payment merupakan issu terbaru dan terhangat di dalam dunia pesantren. Keberadaan cashless payment merupakan dampak dari perkembangan serta kemajuan teknologi yang semakin dinamis. Pondok pesantren yang memiliki ciri khas akan kesederhanaan pada arsitektur bangunan, kurikulum dan operasionalnya mampu bertransmigrasi menuju pondok pesantren yang mampu berkolaborasi dengan perkembangan teknologi yang tidak melanggar aturan Al-Qurâan dan Hadis. Studi ini menganalisis tentang persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo mengenai aplikasi pembayaran non tunai yang diterapkan dalam pondok pesantren tersebut. Metode yang digunakan pada kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi langsung serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi santri Pondok Pesantren Nurul Jadid adalah safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. DOI CASHLESS PAYMENT PORTRAIT E-MONEY IN PESANTREN Harisatun Niswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Email niswaharisatun Abstrak Non-cash payments or cashless payments are the latest and hottest issue in the pesantren world. The existence of cashless payment is the impact of increasingly rapid technological developments. Islamic boarding schools that have a characteristic of simplicity in building architecture, curriculum and operations are able to transmigrate to boarding schools that are able to collaborate with technological developments that do not violate the rules of the Qur'an and Hadish. This study aims to find out about the perceptions of santri at Nurul Jadid Paiton Probolinggo Islamic Boarding School regarding the application of non-cash payments applied in the boarding school. The method used is a qualitativewith the type of case study research. The results showed that the perceptions of the students of Nurul Jadid Islamic Boarding School were safety oriented, lose financial, power hegemony, boarding moderation in the virtual era, and social stratification. The existence of e-money in Islamic boarding schools is expected to be able to encourage the level of the community's economy and the stability of the country. Pembayaran Non tunai atau cashless payment merupakan issu terbaru dan terhangat di dalam dunia pesantren. Keberadaan cashless payment merupakan dampak dari perkembangan serta kemajuan teknologi yang semakin dinamis. Pondok pesantren yang memiliki ciri khas akan kesederhanaan pada arsitektur bangunan, kurikulum dan operasionalnya mampu bertransmigrasi menuju pondok pesantren yang mampu berkolaborasi dengan perkembangan teknologi yang tidak melanggar aturan Al-Qurâan dan Hadis. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo mengenai aplikasi pembayaran non tunai yang diterapkan dalam pondok pesantren tersebut. Metode yang digunakan pada kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi santri Pondok Pesantren Nurul Jadid adalah safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Keberadaa e-money di pesantren diharapkan mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat serta stabilitas Kunci Cashless Payment, E-Money, Pesantren Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021PENDAHULUAN Era digital adalah era yang sedang gencar-gencarnya mengalami perubahan teknologi dan informasi yang mengkombinasikan semua bentuk gambar, video, teks, suara dalam suatu rangkaian informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi sebuah acuan serta pedoman untuk hidup Kehidupan bermasyarakat pada era digital akan membentuk suatu gaya hidup baru yang tidak mampu terlepas dari suatu perangkat yang serba teknologi. Teknologi merupakan alat yang dimanfaatkan manusia untuk mempermudah segala aktivitas. Perkembangan dunia digital telah merambah ke seluruh penjuru dunia. Era digital yang identik dengan teknologi yang berbasis internet dan informasi mampu menjamah seluruh lapisan masyarakat seolah-olah menjadi kebutuhan primer yang mewarnai celah-celah kehidupan manusia dan mampu meruntuhkan sekat-sekat pembatas waktu dan ruang2. Hal tersebut dibuktikan dengan kemudahan akses informasi serta komunikasi personal yang tersebar di belahan bumi manapun. Era digital menyimpan sebuah perubahan menuju arah kebaikan di setiap laju aktivitas manusia, seperti kemudahan akses informasi dari berbagai negara, berkembangnya inovasi di berbagai bidang ilmu, munculnya perpustakaan online, belanja online, belajar online dan lain sebagainya. Namun disisi lain, era digital mempunyai dampak negatif yang menjadi sebuah tantangan baru untuk mampu dihindari, seperti pemikiran yang pendek atau menggunakan cara pintas, penyalahgunaan pengetahuan untuk kegiatan kriminal, dan sebagainya. Era digital identik dengan masa globalisasi dimana kecepatan arus informasi selalu meningkat setiap waktu. Globalisasi berkembang ke semua bidang pengetahuan. Ilmu Ekonomi merupakan bagian dari suatu pengetahuan yang mengalami transmisi dalam bidang teknologi, salah satunya dengan semarak pembayaran non tunai di Indonesia3. Menurut penelitian Info Gerai dalam jurnal âPeta Positioning Uang Elektronik berdasarkan persepsi masyarakat di Indonesia Tahun 2017â mengungkapkan bahwa antusias masyarakat Indonesia dalam penggunaan pembayaran transaksi tunai kartu elektronik sebesar 99,4%, artinya minat masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran nontunai hanya sebesar 0,6%, namun perkembangan sistem pembayaran non tunai mengalami perkembangan yang signifikan4. Pada tahun 2014, Bank Indonesia mencatat perkembangan sistem pembayaran non tunai meningkat menjadi 16,3 % artinya sistem pembayaran non tunai mulai digemari oleh masyarakat Indonesia5. Data dari Bank Indonesia per November 2017 menunjukkan pertumbuhan transaksi non tunai naik 98% dibanding tahun sebelumnya6. Sedangkan di negara-negara maju dengan akses teknologi yang pesat, terbuka dan jaringan yang luas seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris aplikasi e-money merupakan 1Hartina Sanusi , âJurnalisme Data Transformasi dan tantangan Era Digital,â Tabligh, 19, 12018 20â43. 2 Bakti, A. F., & Meidasari, V. E. , âTrendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam,â Komunikasi Islam, 4,1, 201420â Pranggono, B, Pendidikan ,ââTinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBAâ, Mimbar, 17, 1, 2001 1â19 4 Salsabila, N., & Giri, R. R. W. âPeta Positioning Uang Elektronik berdasarkan Persepsi Masyarakat di Indonesia Tahun 2017â, Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 10, 2, 201734â41. 5 Radiansyah, M. âAnalisis Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai di Kota Medan,â At-Tawassuth, 1, 1, 2016 125â151. 6 Tazkiyyaturrohmah, R, âEksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern,â Muslim Heritage, 1,1, 2018 21â39. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 makanan sehari-hari yang diaplikasikan untuk keperluan primer seperti pembayaran di supermarket, kereta, bus dan sebagainya Bank Indonesia mulai memperhatikan sistem pembayaran non tunai dengan merancang âGerakan Nasional Non Tunaâ GNNT pada tahun 2014 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan e-money pada pelaksanaan semua kegiatan transaksinya, sehingga mampu membentuk suatu komunitas atau masyarakat tanpa menggunakan uang tunai. Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 mengenai Uang Elektronik menunjukkan bahwa Bank Indonesia sangat memperhatikan perkembangan sistem pembayaran non tunai di Indonesia. Salah satu sasaran pemerintah untuk mendukung perkembangan e-money adalah pondok pesantren. Pondok pesantren merupakan tempat singgah atau menetap santri yang berasal dari wilayah yang jauh dalam beberapa tahun untuk memperdalam ilmu agama Islam. Dengan jumlah santri yang banyak, pondok pesantren diharapkan mampu menjadi saluran distribusi untuk meningkatakan perkembangan e-money di Indonesia. Pondok merupakan tempat bersinggah santri yang ingin menuntut ilmu. Asal mula kata Pondok berasal dari bahasa arab yaitu Punduk yang memiliki arti wisma atau hotel sederhana, ruang untuk tidur. Secara harfiah pondok adalah rumah kecil, kamar, atau rumah yang dijadikan tempat hidup sederhana bagi para pelajar santri selama beberapa tahun yang berasal dari daerah jauh. Istilah nama pondok hanya diaplikasikan di Jawa dan Madura, sedangakan untuk daerah Aceh menggunakan istilah dayah atau meunasah atau rangkang, serta di Minangkabau dikenal dengan istilah surau7. Tujuan umum dari semua pondok pesantren yang berada di Indonesia adalah untuk membimbing dan mendidik santri agar menjadikan insan yang mempunyai akhla-akhlak yang mahmudah sesuai dengan prinsip Islam serta mampu mengamalkan semua ilmu yang sudah didapatkan dan menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Sedangkan tujuan khusus dari sebuah pondok pesantren ialah mempersiapkan fisik serta mental para santri untuk menjadi orang yang ahli agama dan ahli umum serta mampu mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keberadaan pondok pesantren menjadi salah satu misi untuk menegakkan serta menyebarkan agama Islam di tanah nusantara8. Pondok pesantren telah berkembang dengan pesat bukan hanya sekedar fokus menyelenggarakan pendidikan agama, lebih luas perkembangan pondok pesantren mencakup pelbagai aspek; pertama sumber daya manusia SDM. Kedua, pengembangan manajemen pondok pesantren. Ketiga, pengembangan komunikasi pondok pesantren. Keempat, pengembangan ekonomi pondok pesantren dan Kelima, pengembangan teknologi pondok pesantren9. Salah satu pengembangan teknologi pondok pesantren yang sedang gencar-gencarnya disemarakkan yaitu penerapan e-money. Electronic Money mulai merambah ke dalam dunia pesantren pada seiring dengan penerbitan e-money pertama kali oleh Bank 7 Prayitno, P, âPemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor,â Quality, 4,2, 2016 310â331 8 Masyitha, D., & Fathony, A, âStudi Analisis Peran Pesantren Sidogiri Dalam Pembentukan Karakter Kemandirian Ekonomi Masyarakat Perspektif Sosiologi,â Profit, 1,1, 2017130â161 9 Abdul Halim dkk, Manajemen Pesantren, Jogjakarta Lkis, 2005, Hal. 12-14. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021Indonesia pada tahun 2009 melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money. Gambaran tentang kehidupan pondok pesantren lebih menekankan serta fokus kepada aspek kesedeharnaan. Aspek kesederhanaan tersebut tercermin melalui bangunan-bangunan yang diciptakan di lingkungan pesantren, gaya serta cara hidup para santri, kepatuhan para santri terhadap kyainya dan pelajaran-pelajaran yang diajarkan kyai kepada santrinya. Konsep kesederhanaan yang sudah melekat dalam pondok pesantren harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar mampu bersaing di tengah pergelutan globalisasi yang merajalela. Penerapan e-money terus berkembang pesat di dunia pesantren, tidak hanya pesantren Daruut Tauhitt, Tebu Ireng dan pesantren Sunan Pandanaran, penerapan e-money juga banyak dikuti oleh pesantren lain di Indonesia. Salah satu pesantren yang juga menerapkan Layanan Keuangan Digital LKD dan e-money adalah Pondok Pesantren Nurul Jadid yang merupakan salah satu pondok terbesar di Indonesia, yang bertempat di Probolinggo, Jawa dari senin 26/08 bendahara pesantren mengadakan bimbingan teknis BIMTEK Elektronifikasi pembayaran, yang dilaksanakan di Aula Madrasah Aliyah Nurul Jadid, pada pukul WIB â selesai. Acara ini dihadiri oleh perwakilan siswi dari masing-masing lembaga formal, pengurus wilayah divisi bendahara, dan bagian pembayaran yang diterapkan di Pesantren Nurul Jadid menggunakan virtual account yang bisa diakses menggunakan semua Bank Badan Usaha Milik NegaraBUMN dan Badan Usaha Milik Daerah BUMD yaitu Bank Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Negara Indonesia BNI, Bank Syariah Indonesia BSI, MANDIRI, Bank Central Asia BCA, Bank Tabungan Negara BTN, dan Bank Jatim, karena pesantren ingin memberikan kemudahan dalam melayani wali santri dan santri, melihat banyaknya santri yang berasal dari luar kota bahkan luar negri. Dengan memfasilitasi semua Bank yang ada maka wali santri tidak kebingungan lagi untuk membayar uang pembayaran santri cukup memilih Bank terdekat dari tempat tinggal wali santri tersebut. Selain itu, pesantren memberikan kemudahan kepada santri dan wali santri dalam proses pembayaran uang santri dengan memberikan pilihan pembayaran bisa dibayar setiap 1 bulan, per triwulan ataupun per Pesantren Nurul Jadid menerapkan sistem pembayaran elektronik baik untuk pesantren, santri dan wali santri untuk meminimalisir transaksi pembayaran menggunakan uang tunai, karena dengan begitu sangatlah membantu pesantren terhadap terjadinya kehilangan baik di pesantren maupun dikalangan santri atau kasus uang pembayaran SPP yang tidak dibayarkan oleh santri. Namun perkembangan e-money di Pondok Pesantren Nurul jadid tentu tidak terlepas dari pro kontra yang dihadapi. Sebuah tantangan serta peluang harus dijalani untuk perkembangan e-money di Pondok Pesantren. E-money yang notabene merupakan program baru di Pondok Pesantren tentu mengalami banyak perdebatan dan perbincangan di semua warga pesantren. Salah satunya adalah santri. Santri yang merupakan tokoh utama dalam 10 Siti Fatimah, Mohammad Syaiful Suib, âTransformasi Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era Digital Studi Pondok Pesantren Nurul Jadidâ, EKOBIS ,20,2, Juli 2019, 98 11 12 Hasan Baharun, Rizaqil Ardillah, âVirtual Account Santri Ikhtiyar Pesantren Dalam Memberikan Layanan Prima Berorientasi Customer Satisfactionâ, Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 10, 1, Januari - Juni 2019, 4. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 dunia Pondok Pesantren tentu akan menjadi acuan dalam perkembangan e-money di pesantren untuk kedepannya. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untk mendalami mengenai persepsi santri terhadap keberadaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo yang telah dijalani. METODE PENELITIAN Pada kasus penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Metode kualitatif adalah penelitian yang menekankan pada kualitas atau hal terpenting dari suatu kejadian, fenomena, dan gejala sosial yang merupakan makna di balik kejadian tersebut yang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi perkembangan konsep Pemilihan pendekatan studi kasus didasari dengan tujuan penelitian yang memahami, mendeskripsikan serta memaknai mengenai persepsi santri mengenai keberadan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid. Data yang diperlukan dalam proses penelitian ini melalui wawancara beberapa informan dengan menggunakan alat perekam dan catatan serta observasi secara langsung. HASIL DAN PEMBAHASAN Keberadaan pondok mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia pada abad ke 13 â 17 M, serta mulai memasuki pulau jawa pada abad ke 15 â 16 M. Pondok pesantren pertama kali didirikan serta di kembangkan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim pada tahun 1399 M untuk menyebarkan agama yang dianut kepada masyarakat di Indonesia. Penyebaran agama yang dianut oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim mendapat sambutan hangat dan meriah oleh para masyarakat yang menganut agama hindu serta budha. Pondok Pesantren memiliki beberapa komponen, yaitu kyai, pondok, masjid, santri, dan pengajaran kitab-kitab klasik. Komponen pertama yaitu kyai merupakan tokoh utama dalam sebuah pondok pesantren. Perkembangan sebuah pesantren ditentukan oleh kewibawaan dan kebijaksanan seorang kyai. Sebutan untuk kata kyai berasal dari bahasa jawa dengan berbagai jenis gelar yang berbeda. Pertama, kyai sebagai gelar kehormatan untuk barang- barang yang dianggap keramat oleh suatu kelompok masyarakat, contohnya Kyai Garuda Kencana yang memiliki arti kereta emas yang terdapat di Keraton Yogyakarta. Kedua, gelar kehormatan untuk orang tua. Ketiga, gelar yang diberikan oleh masyarakat sekitar kepada seseorang yang dianggap ahli agama Islam, mampu mengajarkan kitab-kitab Islam klasik kepada santri serta mempunyai pondok pesantren. Komponen yang kedua adalah pondok atau asrama merupakan tempat tinggal sementara santri bersama kyai. Di pondok, seorang santri harus patuh terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Sang Kyai, dengan kompleksitas kegiatan yang dirancang sedemikian rupa serta alokasi waktu yang efesien. Pondok bukanlah tempat para santri untuk hidup saja, namun di pondok santri diajarkan untuk mampu hidup mandiri dengan berbagai latihan-latihan yang dialami oleh para santri untuk membentuk mental yang kuat dan menjadi insan yang bermanfaat bagi sesama. Komponen selanjutnya adalah santri merupakan unsur pokok dan penting dari suatu pesantren. Santri ialah orang-orang yang mempunyai semangat untuk menuntut ilmu di 13 M. Djunaidi Ghong dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualiatatif, JogjakartaAr-Ruzz Media, 2017, 25. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021sebuah pondok pesantren selama rentang waktu tertentu. Terdapat dua pembagian santri yaitu santri mukim dan santri kalong. Santri mukim merupakan santri yang menetap di pondok pesantren selama beberapa tahun karena berasal dari tempat yang jauh. Sementara santri kalong merupakan santri yang berasal dari daerah lingkungan pesantren dan biasanya tidak menetap dalam pondok pesantren. Komponen berikutnya adalah masjid merupakan tempat melaksanakan sholat. Di pondok, masjid menjadi sebuah tempat yang sentral untuk melaksanakan berbagai kegiatan pesantren, seperti melaksanakan shalat berjamaah, pengajaran kitab-kitab Islam klasik, berdiskusi dan sebagainya Komponen yang terakhir adalah pengajaran kitab-kitab Islam klasik hanya terdapat di dunia pesantren. Kitab-kitab tersebut lebih populer dengan sebutan kitab kuning yang dikarang oleh para ulama-ulama Islam zaman pertengahan. Isi dari kitab kuning mencakup semua permasalahan-permasalahan manusia, alam semesta, pencipta, dan sebagainya. Kemahiran seorang santri dalam membaca kitab kuning dilihat dari cara menjelaskan isi kitab tersebut. Kemahiran tersebut juga didukung dengan ilmu-ilmu bantu seperti shorrof, nahwu, bayan, maâani, balaghah dan sebagainya14. Santri merupakan objek terpenting dari sebuah pondok pesantren. Santri merupakan seseorang yang ingin mengabdikan diri dan melaksanakan pembelajaran kehidupan di sebuah pondok pesantren. Perkembangan teknologi telah merambah dalam dunia pondok pesantren. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai aplikasi-aplikasi modern yang berbasis teknologi mewarnai dunia pondok pesantren, salah satunya adalah penerapan cashless payment. Hasil penelitian menggambarkan bahwa persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid terhadap pemakaian Cashless Payment adalah sebagai berikut 1. Safety Oriented Menurut peraturan Bank Indonesia nomor 16/8/PBI/2014 tentang pengertian uang elektronik merupakan nilai uang yang mampu disimpan dengan jumlah tertentu didalam sebuah chip / server berupa kartu yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi ekonomi. Oleh karena itu, dengan cara kerja uang elektronik tersebut, keberadaan e-money di Pondok Pesantren khususnya di Nurul Jadid sebagai salah satu alternatif untuk menjaga keamanan uang saku santri. Pondok Pesantren merupakan fasilitas rohani untuk kepentingan masyarakat yang haus akan dunia spritual dan wejangan-wejangan islami yang mampu meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Keberagaman adat istiadat dan tradisi dari berbagai asal daerah santri harus dileburkan dengan sebuah peratura-peraturan pesantren yang telah ditetapkan oleh seorang kyai. Peraturan tentang penggunaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid menjadi sebuah instruksi yang harus diaplikasikan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan. Aplikasi dari program e-money mampu menjadi solusi untuk mengurangi risiko kehilangan uang santri, dan uang palsu yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan santri tentang kehilangan uang merupakan hal tabu yang sering terjadi dalam dunia pesantren. Ada beberapa faktor yang menyebabkan santri kehilangan uang tersebut adalah muncul dari dua pihak yaitu pihak santri dan pihak orang lain. Kecerobohan yang dilakukan oleh pihak santri tersebut menyebabkan terjadinya kehilangan dan faktor dari pihak lain adalah kemalingan. 14 Zulhimma, âDinamika Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia,â Darul âIlmi, 1,2, 2013 165â181 CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 Selain itu, banyak kasus kehilangan uang di pondok pesantren disebabkan karena adanya uang tunai dalam jumlah banyak di dalam dompet atau lemari santri sehingga mampu menarik perhatian orang lain serta mengundang aksi kejahatan terhadap santri. Terkait hal tersebut, Kepala Pesantren Nurul Jadid menawarkan sebuah solusi dengan pengaplikasian e-money di pondok pesantren. Mengaca kepada Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Sleman Yogyakarta mampu menerapkan e-money dengan memperoleh banyak kemudahan dan sangat membantu perekonomian pesantren. Pondok Pesantren Assalafiyyah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia BRI Cikditiro Yogyakarta untuk menerapkan e-money. Selain itu Pondok Pesantren Tebuireng menjadi salah satu pesantren yang menerapkan penggunaan uang elektronik e-money dan berjalan dengan sukses. Sehingga perkembangan e-money menjadi salah satu perbincangan hangat disemua kalangan masyarakat. Masyarakat yang mempunyai pola pikir terbuka terhadap perkembangan zama akan menyambut keberadaan e-money dengan penuh antusias, namun bagi masyarakat yang tidak mampu menerima perkembangan zaman akan menutup mata terhadap adanya e-money. E-money memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut adalah mampu menekan biaya percetakan uang kartal sehingga mampu menghemat anggaran negara, meminimalisir kejahatan keuangan seperti penjambretan uang, kemalingan uang dan sebgainya, memberikan kenyamanan dan kepraktisan dalam melakukan pembayaran tol, parkir, supermarket dan lain-lain, mengurangi anggaran membangun outlet fisik dari penerbit kartu uang elektronik. Sedangkan kekurangan e-money adalah kesulitan untuk mengecek saldo karena mesin yang dijadikan untuk pengecekan tidak tersedia disemua kawasan, hanya tempat-tempat tertentu yang menyediakannya. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengguna e-money seperti lapisan masyarakat menengah ke bawah yang belum terjamah dan mengenal e-money. Selain itu resiko kehilangan begitu besar, karena seluruh uang yang dimiliki terdapat di kartu tersebut. 2. Lose Financial sikap boros Program e-money yang diaplikasikan oleh Pondok Pesantren Nurul Jadid mampu memberikan tawaran yang berdampak baik kepada santri adalah mengurangi sikap boros santri. Salah satu alasan santri memiliki sikap boros yaitu umur santri yang berkisar antara 13-21 tahun belum mampu mengatur uang jajan yang diberikan wali santri dengan baik dan bijaksana. Kehadiran e-money yang direncanakan sesuai dengan standar operasional prosedur program e-money pada Pondok Pesantren Nurul Jadid diharapkan mampu menekan uang belanja santri yang terlalu boros. Hal tersebut didukung dengan program yang direncanakan dengan membatasi jumlah nominal santri bertransaksi setiap hari. Jumlah nominal yang disepakati dengan ketentuan Rp. Rp. belanja dengan BRIZZI dan Rp. belanja cash diluar pesantren, khusus hari jumâat Rp. sesuai dengan saldo kiriman wali santri. Program ini mampu dikontrol melalui struk atau daftar belanja santri menggunakan BRIZZI. Salah satu kelebihan yang ditawarkan dari e-money adalah mampu mengetahui jejak belanja santri dan dapat dengan mudah dilacak menggunakan EDC. Santri boleh meminta uang dengan jumlah nominal yang lebih banyak dari nominal yang telah disepakati dengan alasan untuk kepentingan pengobatan atau periksa, untuk berbelanja kebutuhan sekunder seperti alat make-up, peralatan mandi, serta untuk pembayaran insidental. Program yang telah disepakati oleh pengurus dan santri diharapkan mampu mengurangi sikap boros santri yang belum mampu mengatur Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021uang dengan baik. Santri yang melebihi pengambilan uang nominal belanja santri akan dikenai sanksi menulis istighfar sebanyak 200 kali. Sedangkan di negara maju, aplikasi kartu e-money sudah menjadi kebiasan sehari-hari. Masyarakat yang negaranya maju sudah memahami dan mengetahui tentang pentingnya penggunaan e-money. Sisi kepraktisan yang ditawarkan oleh e-money menjadi atribut yang dipilih dan dimanfaatkan. Selain itu, tuntutan gaya hidup yang mewah dan dinamis menjadi suatu keharusan untuk mengimplementasikan e-money. Apalagi karakteristik model belanja kelas menengah masyarakat maju adalah impulsiving buying yang menerapkan transaksi belanja yang tidak direncanakan sebelumnya, sehingga pengisian saldo dengan jumlah yang besar menjasi suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif tersebut. Akhirnya, uang elektronk menjadi suatu kebiasaan masyarakat maju ayang tidak hanya untuk menjadi alat transaksi namun mampu mengakses pelayanan publik15. 3. Hegemoni Kekuasaan Hegemoni adalah dominasi suatu kelompok terhadap kelompok yang lain dalam suatu problematika sosial melalui mekanisme yang ditentukan tanpa adanya paksaan secara kekerasan Sari & Indra, 2015. Hegemoni merupakan dampak pengaruh dari kepemimpinan dan kekuasaan seseorang. Hegemoni dapat diartikan sebagai dominasi atau usaha yang dilakukan oleh suatu penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Dalam dunia pesantren hegemoni lebih merujuk kepada wewenang seorang kyai atau pengasuh untuk tetap mempertahankan perkembangan pesantren di era digital. Seorang kyai memiliki hak dan wewenang yang sempurna untuk mengatur dan menetapkan program-program kerja pada pesantrennya sendiri untuk mengembangkan pondok pesantren menjadi lebih maju. Penerapan cashless payment pada Pondok Pesantren Nurul Jadid merupakan sebuah hegemoni kekuasaan yang diterapkan oleh seorang pengasuh sebagai sebuah ikhtiyar yang mengarah kepada kebaikan. Hegemoni kekuasaan yang diterapkan oleh seorang kyai kepada pondok pesantren merupakan perkara lumrah yang harus diterima oleh seluruh santri untuk kemajuan sebuah pondok pesantren. 4. Moderasi Pesantren di Era Virtual Kata moderasi merupakan jalan tengah antara pihak 1 dan 2, serta mampu mempadupadankan antara kelompok 1 dan yang lain. Moderasi pesantren di era virtual merupakan strategi yang diterapkan dari sebuah pesantren dalam kemahiran mengkolaborasikan antara tradisi khas dan suci yang dimiliki oleh pondok pesantren dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan dinamis. Salah satu hasil dari kolaborasi antara pesantren dan era virtual adalah aplikasi cashless payment. Pembayaran non tunai merupakan sistem pembayaran yang tidak menggunakan uang kartal dalam bertransaksi namun nilai uang tersebut didigitalisasi menjadi sebuah kartu yang mampu memuat jumlah nominal sampai beberapa juta. Perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan serta kepraktisan bagi masyarakat mampu mendorong untuk meningkatkan penggunaan pembayaran nontunai dalam kehidupan sehari-hari. Keuntungan dari penggunaan cashless payment adalah kepraktisan yang ditawarkan serta efisien, aman, dan transparan karena semua transaksi 15 Tazkiyyaturrohmah, R, âEksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern,â Muslim Heritage, 1,1, 2018 21â39. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 yang dilakukan tercatat. Pembayaran non tunai bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memanfaatkan uang elektronik, kartu debit, kartu kredit maupun transfer. Keberadaan e-money yaitu BRIZZI menimbulkan suatu asumsi tentang Pondok pesantren Nurul jadid melek akan teknologi. Pondok pesantren yang notabene ahli agama harus mampu menyelaraskan antara ilmu agama dan teknologi. Pengaplikasian teknologi dalam dunia pesantren bisa dilaksankan dengan mengkolaborasikan teknologi dalam bidang kurikulum pembelajaran serta menjadikan teknologi sebagai alat bantu bagi santri untuk proses pembelajaran. Perkembangan teknologi mampu menimbulkan sisi positif dan negatif bagi para santri. Dengan pemahaman yang mendalam tentang ilmu agama diharapakan santri mampu menyaring atau memilih informasi-informasi yang beredar. Santri yang mempunyai batas dan ruang dengan teknologi tidak menjadi penghalang untuk mampu berkontribusi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Santri merupakan agen risalah kenabian yang diharapkan mampu menyampaikan ajaran-ajaran nabi dan rasul yang sesuai dengan Al-Qurâan dan Hadis serta menghentikan keresahan masyarakat tentang penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan ajaran yang Islam. Di era virtual ini, Pesantren harus lebih bijaksana memandang teknologi sebagai media pendukung untuk tetap mampu menyebarkan agama yang sesuai dengan Al-Qurâan dan Hadis, membantu masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan serta mampu mencetak lulusan yang tetap ahli agama dan melek akan teknologi. Selain itu, Eksistensi e-money merupakan cara untuk menyiapkan warga pesantren untuk bersaing menghadapi kompetensi global serta meningkatkan pertumbuhan penggunaan teknologi digital dalam berbelanja16. 5. Stratifikasi Sosial Stratifikasi sosial adalah sistem pengelompokan individu atau kelompok dalam masyarakat menjadi kelas-kelas sosial secara hierarki dan memiliki hak serta kewajiban pada setiap tingkatannya Maunah, 2015. Dasar dari sistem ini adalah untuk membedakan kelas-kelas sosial yang ada dalam masyararakat dengan ukuran tertentu. Segmentasi kelas-kelas sosial tersebut berdasarkan dimensi kekuasaan, kekayaan, ilmu pengetahuan serta kehormatan. Namun, pengaplikasian stratifikasi sosial dalam Pondok Pesantren Nurul Jadid dengan adanya e-money menjadikan sebuah pengelompokan kelas-kelas dalam msyarakat pesantren. Kelas-kelas tersebut adalah kelas santri serta non santri. Pertama kelas santri, yaitu tingkatan yang memanfaatkan dan menerapkan e-money dalam kegiatan transaksi sehari-hari di koperasi- koperasi Pondok Pesantren Nurul Jadid. Kedua kelas non santri, yaitu tingkatan yang memanfaatkan uang kartal dalam kegiatan bertransaksi pada koperasi â koperasi di Pondok Pesantren Nurul Jadid. Sehingga stratifikasi sosial yang berada di Pondok Pesantren Nurul Jadid ditinjau dari alat bertransaksinya. PENUTUP Pada era millenial seperti sekarang ini, keberadaan cashless payment tidak hanya merambah pada masyarakat kelas menengah keatas, namun semarak program cashless payment memasuki dunia pesantren. Pondok pesantren dengan konsep kesederhanaan yang ditonjolkan mampu menerima perkembangan teknologi yang semakin pesat. Persepsi santri 16 Jati, W. R, âLess Cash Society Menakar Mode Konsumerisme Baru Kelas Menengah Indonesia,â Sosioteknologi, 14,2, 2015102â112. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021mengenai keberadaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid disambut hangat dengan berbagai persepsi yaitu safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Kolaborasi antara nilai yang telah dimiliki oleh pondok pesantren dengan kemajuan teknologi berupa cashless payment diharapkan mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat serta stabilitas negara. DAFTAR PUSTAKA Baharun, Hasan & Rizaqil Ardillah, âVirtual Account Santri Ikhtiyar Pesantren Dalam Memberikan Layanan Prima Berorientasi Customer Satisfactionâ, Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 10, 1, Januari - Juni 2019. Bakti, A. F., & Meidasari, V. E. " Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam". Komunikasi Islam, 4, no. 1. 2014.20â44. Dhofier, Z. Tradisi Pesantren Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta Barat LP3S, 2011. Fatimah, Siti & Mohammad Syaiful Suib. âTransformasi Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era Digital Studi Pondok Pesantren Nurul Jadidâ, EKOBIS ,20,2, Juli 2019. Ghong, M. Djunaidi dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualiatatif, JogjakartaAr-Ruzz Media, 2017 Jati, W. R. "Less Cash Society Menakar Mode Konsumerisme Baru Kelas Menengah Indonesia." Sosioteknologi, 14 no. 2, 2015 .102â112. Masyitha, D., & Fathony, A. "Studi Analisis Peran Pesantren Sidogiri Dalam Pembentukan Karakter Kemandirian Ekonomi Masyarakat Perspektif Sosiologi." Profit, 1 130â161. Maunah, B." Stratifikasi Sosial dan Perjuangan Kelas dalam Perspektif Sosiologi Pendidikan." Taâallum, 3 no 1, 2015. 19â38. Pranggono, B. "Pendidikan Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA." Mimbar, 17 no. 1. 2001.1â19. Prayitno, P. "Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor." Quality, 4 310â331. Radiansyah, M. "Analisis Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai di Kota Medan. "At-Tawassuth, 2016.125â151. Salsabila, N., & Giri, R. R. W. "Peta Positioning Uang Elektronik berdasarkan Persepsi Masyarakat di Indonesia Tahun 2017." Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 10. 2017. 34â41. Sanusi, H. "Jurnalisme Data Transformasi dan tantangan Era Digital Hartina Sanusi." Tabligh, 19. 2018. 20â43. Sari, P., & Indra, A. "Hegemoni Pemerintah terhadap Pedagang Pasar Analisis Dominasi CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 Pemerintah Pasca Revitalisasi Pasar Kite Sungailiat Menurut Antonio Gramsci." Society, 2015.1â11. Sari, P. Z., Harianto, R., & Andini, B. N. "Determinan Efisiensi Perbankan Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah." Media Mahardhika, 17 2017. 110â131. Tazkiyyaturrohmah, R. "Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern." Muslim Heritage, 1 2018. 21â39. Usman, R. "Karakteristik Uang Elektronik dalam Sistem Pembayaran." YURIDIKA, 32 no. 1. 2017. 134â166. Zulhimma. "Dinamika Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia." Darul âIlmi, 2013 .165â181. ... Despite the ease of use of SIPS, several things must be evaluated, even though it is in the appropriate category. Evaluations on management need to be continuously carried out to improve so that similar problems are never repeated Niswa, 2021. ... Fantika Febry PuspitasariTaufiq Satria MuktiSilvia Mudy SafitriAini MahfudhohGlobalisation has a significant influence on the world of education. The emergence of technology supports the implementation of services in providing school financial accountability through a digital payment information system. Therefore, this research aims to review the effectiveness and efficiency of the application of SIPS-MUDA in providing payment information using a case study with a mixed-method approach. Data was collected through interviews, observations, documentation, and surveys. Meanwhile, the data were analysed using John Cresswell's model analysis technique. The results showed that the school payment information system effectively controlled misinformation and omission of human error factors related to the data. A survey of 46 parents also indicated that more than 80% agreed on the effectiveness and efficiency of the implementation of SIPS-MUDA. This was based on the validity of payment information, task completion, time behaviour, and customer satisfaction. In conclusion, the application of SIPS-MUDA can be categorised as very effective in providing school payment information services. Virtual accounts are a recommendation for manual input constraints, and schools can utilise bank CSR funds in Masyitha Alvan FathonyPesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus lembaga sosial memiliki peran yang strategis dalam membangun kemandirian masyarakat. Realitanya, masyarakat seringkali menyelepelekan peran pesantren tersebut, dengan menganggap bahwa pesantren hanya bisa melahirkan para pemikir ilmu-ilmu tradisional, agamawan dan/atau daâi. Anggapan tersebut dimentahkan oleh pesantren Sidogiri, dengan tidak hanya mengembangkan sistem pendidikan semata, tetapi juga mulai berkiprah di ranah pengembangan sistem ekonomi berbasis syariâah. Berbagai cara dilakukan di antaranya memberikan pelatihan tentang ekonomi syariâah baik kepada santri, para alumni maupun masyarakat di sekitar SariCitra Asmara IndraHegemoni merupakan dominasi atas satu kelas terhadap kelas lain disebabkan secara ideologis dan politis. Hegemoni dilakukan melalui mekanisme konsensus bukan dengan penindasan terhadap kelas sosial lain. Terdapat Hegemoni pemerintah terhadap pedagang pasar di Pasar Kite Sungailiat. Kekuasaan intelektual yang digunakan oleh pemerintah mampu mempengaruhi kesadaran pedagang untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Pedagang yang merasa dirugikan dengan kebijakan tidak mampu untuk melakukan perlawanan. Perlawanan pedagang dapat diatasi pemerintah dengan membentuk konsensus antara pemerintah dan pedagang. Konsensus dilakukan untuk mempengaruhi pemikiran pedagang agar mengikuti aturan yang dibuat TazkiyyaturrohmahThis article aims to examine the transformation of money as a means of modern financial payment. In the viewpoint of finance, electronic money is considered sufficient as a requirement of an object that can be functioned into money because it is easily to be stored, carried and not damaged straightforwardly. In Indonesia, electronic money payment have increased significantly. Indonesian Bank reported that the total electronic payment is billion rupiah at November 2017. It increased 98% compare to November 2016. I employed descriptive analysis method. The findings showed that the development of startup business in Indonesia also affects on the increasing of electronic money transactions, such as online transportation Go-Jek or Grab. The competition between Grab and Go-Jek is not only about the business of the transport network, but also the competition of electronic money as the main business support of those company. They are struggling to develop their electronic money service, Grab through GrabPay and Go-Jek through Go-Pay. By targeting the mobile community, electronic money products from these two startup companies attract public interest. Indonesian Bank itself continues to encourage the use of electronic non-cash transactions. Several companies especially banking sectors apply electronic money in order to improve the convenience of the electronic money customers. Bank Indonesia also continuously strives to develop the system and rules on electronic financial transactions. Thus, it is expected that public society select electronic money transactions as a tool of payment for the advancement of the global economy in the digital Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai transformasi uang sebagai alat transaksi keuangan modern. Dalam konsep keuangan, uang elektronik sudah mencukupi sebagai syarat suatu benda yang dapat difungsikan menjadi uang. Seperti mudah disimpan, mudah dibawa, tidak mudah rusak dan lain-lain. Di Indonesia transaksi uang elektronik telah mengalami peningkatan yang signifikan, per-November 2017 saja BI mencatat volume dan nilai transaksi uang elektronik dengan total nominal transaksi triliun atau naik 98% dibanding November 2016. Artikel ini menggunakan metode analisis deskriptif. Kesimpulan artikel ini yaitu berkembangnya bisnis startup di Indonesia juga mempengaruhi transaksi uang elektronik semakin meningkat, seperti transportasi online Go-Jek ataupun Grab. Persaingan antara Grab dan Go-Jek tidak hanya seputar bisnis jaringan tranportasi saja, namun juga persaingan uang elektronik sebagai pendukung bisnis utama perusahaan. Grab melalui GrabPay dan Go-Jek melalui Go-Pay berjuang mengembangkan layanan uang elektronik mereka. Dengan menyasar masyarakat mobile, produk uang elektronik dari dua perusahaan startup ini cukup diminati masyarakat. Bank Indonesia sendiri terus mendorong penggunaan dan penerapan transaksi non tunai dengan uang elektronik. Sudah banyak perusahaan perbankan maupun perusahaan lainnya seperti jasa menggunakan uang elektronik, dan untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna uang elektronik. Bank Indonesia juga terus berupaya melakukan pengembangan dan perbaikan terkait sistem maupun aturan tentang transaksi keuangan elektronik. Dengan demikian diharapkan transaksi uang elektronik terus menjadi pilihan masyarakat sebagai instrumen transaksi pembayaran demi kemajuan perekonomian global di era UsmanPayment transactions with electronic money were conducted by transferring the fund electronically to merchant terminal, which would directly subtract the value of electronic money on electronic device managed by the owner. The characteristic of electronic money are as follows to be deposited in advance to the issuer; the sum of money is electronically deposited in a particular medium, it can be card or other communication instrument; its function is as a non cash payment instrument to merchant not to the issuer of electronic money; and the sum of electronic money does not constitute saving product because it does not include in those guaranteed by Deposit Guarantor and it is not given any interest or reward. Electronic money is essentially cashless money, whose monetary value comes from the value of money deposited in advance to the publisher, then stored electronically in an electronic media such as server hard drive or chip card, which functions as a Non-cash payment instrument to the non-electronic issuer concerned. The monetary value of the electronic money is in electronic form electronic value obtained by redeeming a sum of cash or debiting his account in the bank and then stored electronically in electronic media in the form of a stored value card. Wasisto Raharjo JatiAbstrak Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai less cash society sebagai model baru dalam menganalisis konsumsi kelas menengah Indonesia. model tersebut menggunakan teknologi kartu uang elektronik e-money dalam merubah pola konsumsi kelas menengah Indonesia. Semula berwujud tunai kini menjadi non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran di pusat perbelanjaan. Tujuannya adalah mengefisiensikan transaksi konsumsi maupun belanja bagi kelas menengah Indonesia. Pola konsumsi kelas menengah Indonesia sendiri mengalami transisi dari pemenuhan kebutuhan hidup mejadi kebutuhan simbolis. Adanya pengejaran terhadap identitas dan gaya hidup itulah yang menjadikan konsumsi kelas menengah Indonesia kini lebih bersifat sekunder. Penggunaan uang elektronik sendiri secara tidak langsung mempengaruhi pola transisi konsumsi itu. Kata kunci konsumsi kelas menengah, uang elektronik, konsumsi simbolis, gaya hidup Abstract This article aims to analyze the less cash society as a new model in analyzing the consumption of the middle class in Indonesia. The model has been usef electronic money card technology e-money in altering consumption patterns Indonesian middle class to be more digitally.. Indonesian middle class consumption patterns themselves underwent a transition from subsistence becoming symbolic needs indeed. In pursuing of identity and lifestyle have impacted into the consumption of Indonesia's middle class is now more secondary. Therefore, using of electronic money itself indirectly affect the consumption patterns of transition Keywords middle class consumption, electronic money, symbolic consumption, life Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran IslamA F BaktiV E MeidasariBakti, A. F., & Meidasari, V. E. " Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam". Komunikasi Islam, 4, no. 1. 2014. Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBAB PranggonoPranggono, B. "Pendidikan Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA." Mimbar, 17 no. 1. 2001. Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung BogorP PrayitnoPrayitno, P. "Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor." Quality, 4 310-331.
hukum denda dengan uang di pesantren